Opini  

Cancel Culture dan Bahasa yang Baik dalam Ruang Publik

jatiminfo.id
Heri Isnaini.

Pada Desember 2024, publik juga menyoroti pernyataan Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah kepada seorang penjual es teh dalam sebuah acara di Magelang. Potongan video yang beredar luas di media sosial memicu kritik karena ucapan tersebut dipandang merendahkan pedagang kecil. Gelombang kecaman kemudian mendorong Gus Miftah menyampaikan permintaan maaf. Peristiwa ini menunjukkan bahwa status sosial dan posisi seseorang di ruang publik turut memengaruhi penafsiran terhadap bahasanya. Ujaran yang disampaikan oleh figur berpengaruh kepada seseorang dengan posisi sosial yang lebih rentan dapat dipersepsikan sebagai bentuk dominasi, terlebih ketika disampaikan di hadapan banyak orang dan kemudian disebarkan melalui media sosial.

Dalam perspektif pragmatik, kesantunan tidak hanya ditentukan oleh pilihan kata yang halus. Kesantunan juga berkaitan dengan penghormatan terhadap martabat lawan bicara. Candaan yang dimaksudkan untuk mencairkan suasana belum tentu diterima sebagai humor oleh orang yang menjadi sasaran. Ketika perbedaan posisi sosial begitu nyata, penutur perlu lebih berhati-hati karena sebuah ujaran dapat memperkuat ketimpangan atau membuat seseorang merasa dipermalukan.

READ -  Buta Hukum di Rumah Hukum: Saat Calon Elit Maskulinitas Toxic

Kasus lain muncul pada 2024 ketika selebgram Psychedelisha menuai kecaman terkait konten dan pernyataan yang dinilai mengandung unsur rasis terhadap masyarakat Nusa Tenggara Timur. Forum Pemuda NTT melaporkan akun tersebut kepada Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian atau rasisme, dan yang bersangkutan kemudian menyampaikan permintaan maaf. Kasus ini menegaskan bahwa bahasa tidak pernah sepenuhnya netral. Pilihan kata yang merendahkan identitas kelompok dapat memperkuat stereotip dan melanggengkan diskriminasi. Di sini, kritik publik memiliki dasar penting, yakni penolakan terhadap ujaran yang berpotensi merusak martabat kelompok tertentu. Meski demikian, penilaian atas suatu kasus tetap perlu didasarkan pada konteks dan bukti yang dapat diperiksa, bukan semata-mata pada potongan konten yang beredar.