Jakarta – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia menyatakan dukungannya terhadap penyampaian aspirasi masyarakat yang direncanakan berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026.
LPKAN Indonesia menilai bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dihormati dan dijamin oleh negara. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara tertib, damai, bertanggung jawab, serta tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Umum LPKAN Indonesia, Mohammad Ali Zaini, menegaskan bahwa pihaknya mendukung masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sepanjang dilakukan secara damai dan tidak mengarah pada tindakan anarkis.
“Sampaikan aspirasi dengan kepala dingin, kawal dengan akal sehat, dan tolak provokasi dari pihak mana pun. Perpecahan hanya akan menguntungkan mereka yang ingin Indonesia lemah,” tegas Ali Zaini dalam pernyataan resmi LPKAN Indonesia, Selasa (25/8/2026).
LPKAN Indonesia juga meminta Polri dan TNI menjalankan tugas pengamanan secara profesional, humanis, proporsional, dan netral. Aparat diharapkan dapat memastikan masyarakat memperoleh ruang yang aman untuk menyampaikan aspirasi, sekaligus mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan momentum aksi untuk melakukan provokasi maupun tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain menyikapi rencana aksi pada 27 Agustus, LPKAN Indonesia menyampaikan sejumlah perhatian dan tuntutan terhadap berbagai persoalan nasional.

