Jakarta — Direktur Advokasi dan Kerja Sama Desa dan Perdesaan, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan (Ditjen PDP) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Dr. Dwi Rudi Hartoyo, S.Sos., M.Si., menekankan pentingnya data yang valid sebagai fondasi dalam menentukan arah pembangunan desa.
Hal tersebut menjadi salah satu pesan utama dalam Forum Koordinasi, Kolaborasi, dan Konsinyering Hasil Pemutakhiran Data Indeks Desa Tahun 2026 yang digelar di AONE Meeting Room, Menteng, Jakarta Pusat, pada 10–11 September 2026.
Menurut Pak Rudi, Indeks Desa tidak semestinya berhenti sebagai kumpulan angka maupun sekadar instrumen untuk menentukan status kemajuan dan kemandirian desa. Data yang dihimpun harus mampu menggambarkan kondisi desa sekaligus menjadi dasar dalam menentukan intervensi pembangunan.
“Indeks Desa bukan sekadar menghasilkan angka dan status. Data yang valid harus benar-benar menggambarkan kondisi desa sehingga arah pembangunan menjadi lebih tepat sasaran dan terarah,” ujarnya.
Karena itu, proses konsinyering menjadi bagian penting dalam rangkaian pemutakhiran Indeks Desa. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah duduk bersama untuk mencermati data, mengklarifikasi perbedaan, serta memastikan hasil pemutakhiran dapat dipertanggungjawabkan sebelum digunakan lebih lanjut.
Ia mengatakan, setiap desa memiliki karakteristik, potensi, dan persoalan pembangunan yang berbeda. Data yang akurat memungkinkan pemerintah membaca perbedaan tersebut secara lebih tajam sekaligus mengetahui aspek pembangunan yang masih membutuhkan penguatan.

