Hukum  

Kasus Penggelapan Kapal Milik Sayyidah, Kuasa Hukum Minta Penyidik Agar Teliti dan Cermat

jatiminfo.id
Sulaisi (menggunakan jas hitam) Kuasa Hukum Sayyidah bersama tim saat melakukan pendampingan. (Foto : Jatiminfo.id).

Sumenep – Penasihat Hukum Sayyidah, Sulaisi Abdurrazaq, meminta penyidik Polresta Sumenep berhati-hati menangani laporan dugaan penggelapan kapal layar motor KLM AYTA CK 2 GT 53 yang ditaksir bernilai Rp 1,5 miliar.

Sulaisi, kuasa hukum mengingatkan, penyidik agar tidak memberi celah yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak yang terlibat sehingga potensi menghindar dari tanggungjawab pidana.

“Penyidik harus berhati-hati, teliti, cermat, dan profesional. Setiap orang yang diduga terlibat harus diperiksa berdasar alat bukti dan perannya masing-masing. Jangan ada pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban justru lolos karena penyidikan tidak dilakukan secara komprehensif,” kata Sulaisi.

Perkara ini bermula dari kepemilikan sebuah kapal yang dibuat pada 2017 oleh Sulaiman, suami Sayyidah. Kapal itu digunakan untuk mengangkut barang pada rute Kalianget–Kangean. Sulaiman meninggal dunia tanggal 14 Juli 2021.

READ -  Tolak Permohonan Kasasi, Tim Dignity Menangkan Kasus Tanah pada Putusan MA

Sayyidah baru mendengar kabar pada Desember 2024 bahwa kapal tersebut diduga telah dijual oleh H. Abd. Kadir, kakak kandung Sulaiman, tanpa persetujuannya.

Kapal yang dipersoalkan memiliki identitas KLM AYTA CK 2 GT 53, dengan panjang 21,77 meter, lebar 7 meter, dan tinggi 2,3 meter. Kapal berbahan kayu itu menggunakan mesin Mitsubishi berkekuatan 225 PS.

Sayyidah kemudian melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polresta Sumenep. Ia menaksir kerugiannya mencapai Rp 1,5 miliar.

Bagi Sulaisi, penyidikan tidak cukup berhenti pada pemeriksaan pelapor dan terlapor. Penyidik, perlu menelusuri dokumen kepemilikan kapal, proses pengalihan, identitas pembeli, nilai transaksi, serta aliran dana hasil penjualan.