PDIP-Perjuangan Tolak Usulan “Fraksi Gabungan” Pengganti Ambang Batas: Politik Kawin Paksa

jatiminfo.id
Said Abdullah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan. (Foto : Kompas).

Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara tegas menolak usulan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait pembentukan fraksi gabungan bagi partai-partai kecil sebagai alternatif penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Ketua DPP PDI-Perjuangan, Said Abdullah, menilai wacana tersebut berisiko menciptakan instabilitas dalam proses legislasi di DPR RI. Ia mengistilahkan penggabungan paksa partai-partai dengan latar belakang berbeda tersebut sebagai bentuk “kawin paksa” politik.

“Usulan mengganti parliamentary threshold dengan gabungan fraksi dari partai-partai kecil ini akan menyulitkan praktik politiknya. Mereka akan dipaksa ‘kawin paksa’, padahal bisa jadi ideologi dan watak kepartaiannya berbeda,” ujar Said kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Potensi “Deadlock” di Parlemen, Said menjelaskan bahwa model fraksi gabungan mungkin efektif di negara dengan masyarakat yang homogen. Namun, mengingat corak politik Indonesia yang sangat multikultural, penyatuan paksa tersebut justru dikhawatirkan akan menghambat proses pengambilan keputusan.

READ -  Soroti Putusan MK 135/PUU-XXII/2024, FORES Gelar Webinar Nasional

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini memprediksi bahwa perbedaan kepentingan di dalam satu fraksi gabungan akan memicu ego sektoral yang tinggi.

“Hal ini bisa menciptakan keputusan deadlock di internal fraksi gabungan partai-partai tersebut,” ucapnya.

Alih-alih menggunakan persentase angka seperti 4 persen yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), Said menyarankan ambang batas didasarkan pada asas representasi fungsi legislasi. Menurutnya, sebuah partai layak duduk di Senayan jika mampu mengisi seluruh alat kelengkapan dewan (AKD).