Hukum  

Dugaan Mark-Up Kaporit Dispora Bangkalan Dilaporkan ke Kejari, PERDA Soroti Selisih Harga Mencolok

jatiminfo.id
Imam Buchori, Ketua Perkumpulan Pemuda (PERDA) Bangkalan, saat melakukan Aduan Masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. (Foto : Jatiminfo.id).

Bangkalan – Dugaan mark-up pengadaan kaporit di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bangkalan resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Laporan tersebut dilayangkan oleh Perkumpulan Pemuda (PERDA), menyusul temuan dugaan selisih harga pengadaan yang dinilai mencolok.

Melalui laporan itu, PERDA meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan tersebut untuk memastikan kewajaran harga, transparansi penggunaan anggaran, serta ada tidaknya indikasi tindak pidana korupsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun PERDA dari hasil konfirmasi kepada pihak ketiga, yakni CV yang mengerjakan pengadaan tersebut, harga pembelian kaporit disebut berada di kisaran Rp1,6 juta per unit. Sementara, pagu anggaran yang menjadi sorotan mencapai Rp2,8 juta per unit.

READ -  Tolak Permohonan Kasasi, Tim Dignity Menangkan Kasus Tanah pada Putusan MA

“Jika angka tersebut benar dan dapat dibandingkan berdasarkan spesifikasi, volume, serta komponen biaya yang setara, terdapat selisih sekitar Rp1,2 juta per unit,” ujar Imam Buchori, Ketua Perkumpulan Pemuda Bangkalan. Jumat (23/10/2026).

Imam menegaskan, pelaporan ke Kejari Bangkalan merupakan langkah untuk meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran tersebut.

Menurutnya, pengakuan pihak ketiga mengenai harga pembelian sekitar Rp1,6 juta per unit justru menjadi pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam, bukan menjadi satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.