Jakarta — Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKN) Anas Urbaningrum kembali melontarkan kritik tajam terhadap penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya, Jumat (23/1/2026), Anas membedah dampak sistem tersebut terhadap hilangnya jutaan suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.
Anas melakukan simulasi sederhana dengan angka PT sebesar 1 persen. Jika diasumsikan suara sah nasional mencapai 150 juta, maka sebuah partai harus meraup minimal 1,5 juta suara untuk bisa lolos ke Senayan.
“Mari kita hitung dan sandingkan dengan ‘nilai kursi’. Secara umum di dapil-dapil yang ‘gemuk’, partai yang mendapatkan 150.000 suara akan berhasil memperoleh kursi. Artinya, 1,5 juta suara itu setara dengan 10 kursi,” tulis Anas.
Eks Ketua Umum Partai Demokrat ini menyoroti ketidakadilan sistem jika sebuah partai hanya meraih 1,495 juta suara. Meski jumlahnya sangat besar dan secara matematis setara dengan 9 hingga 10 kursi, suara tersebut akan langsung “hangus” karena tidak memenuhi ambang batas 1 persen.
“Inilah yang mendistorsi proporsionalitas representasi kursi di parlemen. Ada suara yang terpaksa, dipaksa oleh sistem, untuk tidak terwakili,” tegasnya.
Anas menambahkan, potensi suara hangus ini akan semakin membengkak jika angka PT dinaikkan menjadi 2 persen atau bahkan tetap bertahan di angka 4 persen seperti pada Pemilu 2024. Menurutnya, hambatan ini justru menjauhkan Indonesia dari esensi sistem pemilu proporsional.
