Bangkalan – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polsek Burneh, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan setelah tersangka Nurul Asise disebut telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 September 2026, tetapi hingga 26 Oktober 2026 belum dilakukan penahanan.
Kondisi tersebut memicu tanda tanya dari pihak keluarga korban. Mereka mempertanyakan tindak lanjut penanganan perkara yang dilaporkan sejak Juni 2026, terutama terkait alasan tersangka belum ditahan meskipun status hukumnya telah ditingkatkan menjadi tersangka.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor LP/B/8/VI/2026/SPKT/POLSEK BANGKALAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 11 Juni 2026.
Badrus, anak korban, secara tegas meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret terhadap tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka semestinya diikuti dengan kejelasan mengenai perkembangan perkara dan langkah hukum selanjutnya.
“Tersangka sudah ditetapkan sejak 9 September, tetapi sampai sekarang belum juga ditahan. Kami sebagai keluarga korban mempertanyakan, apa dasar pertimbangannya sehingga tersangka belum ditahan?“ ungkap Badrus kepada awak media. Senin (26/10/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Burneh, Aipda Fery Agustiawan, menjelaskan bahwa penahanan terhadap Nurul Asise merupakan bagian dari kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan sejumlah aspek.
Menurutnya, terdapat beberapa pertimbangan yang menjadi dasar hukum belum dilakukannya penahanan, di antaranya ancaman pidana dibawah lima tahun serta pertimbangan bahwa tersangka bersikap kooperatif dan tidak melarikan diri.

