Tersangka Penganiayaan Belum Ditahan, Kanit Reskrim Polsek Burneh Beberkan Alasan dan Petunjuk Jaksa

jatiminfo.id
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) penetapan tersangka kasus penganiayaan Polsek Burneh, yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. (Foto : Istimewa).

“Penahanan itu merupakan kebijakan penyidik. Ada beberapa pertimbangan, di antaranya ancaman hukumannya kurang dari lima tahun dan tersangka kooperatif, tidak melarikan diri,” jelas Fery.

Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa perkara tersebut masih berjalan dan telah memasuki tahap P19. Menurut keterangannya, berkas perkara telah menerima petunjuk dari jaksa sebanyak dua kali.

Ia menjelaskan bahwa petunjuk jaksa tersebut berkaitan dengan penyesuaian pasal yang disangkakan. Perkara tersebut dinilai jaksa sebagai penganiayaan ringan, bukan menggunakan Pasal 466 sebagaimana yang tertuang dalam SP2HP.

“Kasusnya masih berjalan. Sudah P19, petunjuk jaksa dua kali itu diarahkan ke tipiring. Disuruh mengubah pasalnya saja karena penganiayaan ringan, bukan Pasal 466,” pungkasnya.

READ -  Protes Mahasiswa Baru UTM Berujung Kericuhan, Panitia Jadi Korban