Skandal di Balik Layanan BRI, Pensiunan Diduga Dijebak Utang Rp182 Juta

jatiminfo.id
Kantor BRI Sumenep yang beralamat di Jl. Trunojoyo No.134A, Labangseng, Kolor, Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. (Foto: Istimewa).

Sumenep – Kasus dugaan manipulasi pinjaman yang melibatkan seorang teller bank milik negara di Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) berinisial AH (60-an) diduga menjadi korban rekayasa kredit hingga terbebani pinjaman sebesar Rp182 juta dengan jangka waktu 14 tahun.

Perkara ini kini dikawal oleh Ibnu Aljazari, keponakan korban yang berprofesi sebagai advokat. Sebelumnya, AH sempat didampingi kuasa hukum dari LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan melalui Rudi Hartono saat melaporkan kasus tersebut pada 2020.

Awal Mula: Kepercayaan yang Disalahgunakan

Ibnu menjelaskan, peristiwa bermula pada 2018 ketika AH rutin menerima gaji pensiun sekitar Rp2 juta per bulan melalui BRI Cabang Sumenep. Dalam aktivitas tersebut, korban kerap dibantu oleh seorang teller berinisial N, yang bahkan beberapa kali mengantarkan langsung uang pensiun ke rumahnya.

READ -  Harga Elpiji 3kg Tembus Rp100 Ribu, Anggota DPRD Sumenep Desak Atasi Kelangkaan Elpiji

“Korban sempat diyakinkan bahwa tidak perlu lagi datang ke bank karena petugas akan mengantarkan langsung dana pensiun ke rumah,” ungkap Ibnu, menirukan cerita kliennya.

Sikap ramah tersebut membuat korban menaruh kepercayaan penuh kepada N. Kepercayaan itu semakin kuat ketika N meminta Surat Keputusan (SK) pensiun milik AH untuk dipegang selama tiga bulan dengan alasan administratif. Meski sempat mempertanyakan, korban akhirnya menyerahkan dokumen tersebut.

Dalam kurun September hingga November 2018, tidak ada kecurigaan berarti. Namun situasi berubah saat N datang membawa dokumen pengajuan pinjaman yang seharusnya menjadi kewenangan Account Officer (AO).