Tolak Permohonan Kasasi, Tim Dignity Menangkan Kasus Tanah pada Putusan MA

jatiminfo.id
Saudara Abdul Hakim bersama tim Dignity melaksanakan sidang di gedung kebanggaan Mahkamah Agung (MA) terkait pemilihan tanah di Bangka Barat. (Foto : Jatiminfo.id).

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dalam sengketa tata usaha negara terkait kepemilikan tanah di Bangka Barat. Dalam perkara 55 K/TUN/2026, putusan di tingkat kasasi menguatkan kemenangan pihak tergugat intervensi yang diwakili oleh Dignity Attorney & Counsellors at Law.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah Agung RI pada dasarnya menguatkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang yang sebelumnya telah membatalkan putusan tingkat pertama.

Kuasa hukum termohon kasasi dari kantor Hukum Dignity Law, Abdul Hakim, menyebut putusan kasasi tersebut sebagai penegasan prinsip kepastian hukum dalam perkara tata usaha negara.

“Putusan ini menegaskan bahwa hukum acara, khususnya mengenai tenggang waktu pengajuan gugatan, tidak dapat diabaikan. Prinsip kepastian hukum harus tetap dijaga agar sengketa yang sudah lama tidak terus dibuka kembali,” ujarnya.

READ -  Barracuda Polri Lindas Ojol Hingga Tewas, Momentum Kemerdekaan HUT RI Dicederai

Menurutnya, sejak awal pihaknya telah menilai gugatan yang diajukan penggugat memang telah melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kami sejak awal berpendapat bahwa gugatan tersebut sudah melampaui tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara. Putusan kasasi ini membuktikan bahwa argumentasi hukum tersebut tepat,” katanya.

Gugatan dinyatakan lewat tenggang waktu perkara ini bermula dari gugatan terhadap objek sengketa berupa keputusan tata usaha negara terkait sertifikat tanah di Kabupaten Bangka Barat. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang dengan nomor perkara 17/G/2024/PTUN.PGP.