Hukum  

Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya, Proyek Jalan hingga BUMDes Disorot

jatiminfo.id
Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan berinisial IM, saat ditahan oleh Kejari Sumenep. (Foto: Istimewa).

Sumenep – Penanganan dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali mencuat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kali ini, kasus tersebut menyeret seorang kepala desa aktif yang kini harus berhadapan dengan proses hukum.

‎Aparat penegak hukum resmi menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumenep pada Kamis, 23 April 2026, usai penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup.

‎Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap IM merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan secara intensif dalam beberapa waktu terakhir.

READ -  Ada 13 KPM di Desa Banyubunih Tak Terima Bansos Beras Meski Punya Undangan, Kok Bisa?

‎“Pada hari ini, Kamis, 23 April 2026, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan saudara IM, selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka,” ujar Endro dalam konferensi pers, Kamis siang.

‎Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik menggelar perkara pada 16 April 2026. Dalam forum itu, disimpulkan bahwa telah terpenuhi setidaknya dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari ADD. Dugaan tersebut mencakup proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, program peningkatan produksi tanaman pangan, hingga penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).