Sumenep – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat mantan anggota DPRD Sumenep berinisial L kini memasuki babak baru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra secara resmi menyatakan akan menempuh berbagai langkah hukum, baik terhadap institusi kepolisian maupun pihak pelapor.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum LBH Achmad Madani Putra, Kamarullah, dalam konferensi pers yang digelar di kantor lembaga tersebut. Sabtu, (18/04/2026) malam.
Dalam keterangannya, Kamarullah menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan proses penanganan perkara oleh Polres Pamekasan ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Polda Jawa Timur dan Mabes Polri, khususnya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Langkah tersebut, menurutnya, bertujuan untuk menguji apakah seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Secara kelembagaan, kami akan melaporkan ke Polda Jatim dan Mabes Polri, khususnya Propam, untuk menguji apakah proses penyidikan sudah berjalan profesional atau tidak,” ujarnya.
Tidak hanya itu, LBH juga menyiapkan gugatan perdata terhadap Polres Pamekasan atas dugaan perbuatan melawan hukum. Kamarullah menilai terdapat sejumlah hal dalam proses penanganan perkara yang tidak dilakukan secara tepat, sehingga merugikan kliennya, yakni H. Latif.
Menurutnya, kepolisian dalam hal ini akan dijadikan pihak dalam gugatan karena dianggap menjadi bagian dari rangkaian tindakan yang menimbulkan kerugian hukum.
