Skandal di Balik Layanan BRI, Pensiunan Diduga Dijebak Utang Rp182 Juta

jatiminfo.id
Kantor BRI Sumenep yang beralamat di Jl. Trunojoyo No.134A, Labangseng, Kolor, Kota, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. (Foto: Istimewa).

Namun korban menolak dan memilih melanjutkan proses hukum karena merasa dirugikan secara serius.

Proses Hukum Berjalan Lambat

Laporan resmi diajukan pada 2020 dan sempat diproses di Polres Sumenep hingga tahap penyelidikan. Dalam perkembangannya, N diketahui sempat menjadi tersangka dalam perkara lain, menjalani hukuman, dan baru bebas pada awal 2025.

Pada Juni 2025, tim kuasa hukum kembali mendorong penanganan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sumenep. Sempat muncul kekhawatiran karena keberadaan berkas tidak jelas, namun tiga hari kemudian penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Ibnu menilai, penanganan perkara ini berjalan lambat dan menimbulkan banyak pertanyaan.

“Kalau tidak kami kawal secara intens, kami khawatir perkara ini bisa berhenti di tengah jalan,” tegasnya.

READ -  Sumenep Darurat Rokok Ilegal, Ratusan Perusahaan Rokok Disorot DPRD

Saat ini, N telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan AH dan berstatus tahanan jaksa. Berkas perkara tahap dua, termasuk barang bukti dan tersangka, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dan tinggal menunggu proses persidangan.

Ibnu berharap, proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan tidak hanya bagi kliennya, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan.

“Ini bukan sekadar persoalan individu. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat dan perlindungan bagi pensiunan yang rentan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pimpinan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep, Ali Topan, menegaskan bahwa institusinya akan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku terkait polemik yang tengah bergulir.