Satlantas Tanjung Perak Klarifikasi soal Pemindahan BB Kecelakaan, Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

jatiminfo.id
Barang bukti berada di kawasan Kalianak Nomor 66. BB diamankan polisi Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan menggunakan police line. (Foto : Jatiminfo.id).

Surabaya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan pelepasan barang bukti kendaraan Truk Hino yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Jakarta, tepatnya di depan J&T Cargo Nomor 02, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya.

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Sayfudin Rodji, melalui Iptu Wiji Mulyono, Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) menjelaskan, bahwa terkait kendaraan berukuran besar yang sebelumnya berada di lokasi penitipan barang bukti dipindahkan ke lokasi lain di kawasan Kalianak Nomor 66.

Selain itu, Wiji mengaku bahwa pemindahan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat teguran dari Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sebab, keberadaan kendaraan berukuran besar itu dinilai memakan ruang dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

READ -  Publik Soroti Profesionalisme Oknum Penyidik Polsek Bubutan, Korban: Intimidasi Menyala

“Setelah kami dapat teguran dari Dishub Pemkot Surabaya, kami langsung memindahkan barang bukti itu ke kawasan Kalianak 66,” tuturnya.

Ia menegaskan, pemindahan kendaraan tersebut bukan berarti barang bukti dilepaskan tanpa prosedur, melainkan dialihkan ke tempat penitipan yang selama ini telah bekerja sama dengan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Unit kendaraan tersebut kami pindahkan ke Kalianak Nomor 66 karena mendapat teguran dari Dishub Pemerintah Kota Surabaya. Volume kendaraan terlalu besar sehingga mengganggu arus lalu lintas. Karena itu, kami memindahkannya ke lokasi penitipan yang sudah bekerja sama dengan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” jelas Iptu Wiji Mulyono.