Satlantas Tanjung Perak Klarifikasi soal Pemindahan BB Kecelakaan, Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

jatiminfo.id
Barang bukti berada di kawasan Kalianak Nomor 66. BB diamankan polisi Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan menggunakan police line. (Foto : Jatiminfo.id).

Ia juga menyampaikan bahwa penitipan kendaraan berukuran besar di lokasi tersebut bukan hal baru. Menurutnya, tempat itu memang digunakan sebagai salah satu lokasi penitipan barang bukti kendaraan dengan dimensi besar.

“Kalau kendaraan dengan volume besar memang kami titipkan ke sana, Mas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iptu Wiji menegaskan bahwa pemindahan kendaraan tersebut tidak menggugurkan ataupun menghentikan proses hukum atas perkara kecelakaan lalu lintas yang sedang ditangani.

Dengan demikian, menurut penjelasan kepolisian, pemindahan lokasi penitipan kendaraan tidak serta-merta berarti penanganan perkara telah selesai. Proses hukum tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari klarifikasi kepolisian menyusul munculnya pertanyaan mengenai keberadaan kendaraan yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti kecelakaan.

READ -  Publik Soroti Profesionalisme Oknum Penyidik Polsek Bubutan, Korban: Intimidasi Menyala

“Pemindahan kendaraan itu tidak menggugurkan perkara yang sudah berjalan. Penanganan kasusnya tetap berlanjut,” tegasnya.

Sebelumnya, pemindahan kendaraan tersebut menjadi sorotan setelah kuasa hukum korban kecelakaan, Yodika Saputra, mempertanyakan dasar dan prosedur pemindahan kendaraan jenis Hino yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.