Sumenep – Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan oknum anggota Polsek Masalembu menjadi perhatian serius. Paminal Polres dikabarkan telah menindaklanjuti dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap dua terduga pelaku pencurian di wilayah Kecamatan Masalembu.
Kasus ini mencuat setelah salah satu anggota Polsek Masalembu berinisial JP, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya melakukan tindakan kekerasan saat proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Pengakuan tersebut menjadi perhatian karena proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum seharusnya dilakukan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sulaisi Abdurrazaq, selaku pengacara kedua terduga pelaku pencurian, menyampaikan bahwa kliennya diduga mengalami perlakuan kekerasan selama menjalani pemeriksaan di Polsek Masalembu.
Menurut Sulaisi, kedua terduga pelaku diduga mengalami pemukulan pada bagian wajah. Bahkan, tangan salah satu terduga pelaku disebut diikat ke kursi dan mengalami tindakan pembakaran menggunakan korek api.
Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya diduga mendapat tekanan agar mengikuti apa yang dikehendaki penyidik selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Ini persoalan serius. Terduga pelaku pencurian belum tentu terbukti bersalah, sehingga tidak boleh ada tindakan kekerasan dalam proses pemeriksaan. Aparat penegak hukum harus bekerja sesuai aturan, bukan menggunakan tekanan,” tegas Sulaisi.

