Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Bergulir ke Penyidikan, Reyhan dan Waras Masih Berstatus Saksi

jatiminfo.id
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima korban dari pihak penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Foto : Istimewa).

Surabaya – Penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan oleh Apriliana Tri Maharany kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya memasuki babak baru.

Setelah berjalan hampir empat bulan sejak laporan polisi dibuat pada 30 Juni 2026, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan perkara tersebut telah masuk ke tahap penyidikan.

Namun, perkembangan itu justru menyisakan pertanyaan besar. Diketahui, dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/04/10/9/X/RES.1.4./2026/SATRESKRIM tertanggal 14 September 2026, belum disebutkan adanya penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Dalam SP2HP yang diterima pelapor, penyidik menyampaikan bahwa telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), kemudian melakukan pemanggilan terhadap lima orang saksi.

READ -  H. Her Klaim Kucurkan Rp38 Miliar Menangkan Khofifah, APMP Jatim Desak KPK Turun Tangan

Kelima saksi tersebut yakni APRILLIANA TRI MAHARANY, NADHYA EKA PRATIWI, ZULFA NUR ZAZILA, MOCH. REYHAN SAFI’I, dan WARAS.

Yang menjadi sorotan, dua nama yang oleh pelapor disebut berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut, yakni Reyhan dan Waras, dalam perkembangan resmi penyidikan yang diterima pelapor masih dicantumkan sebagai saksi.

Bahkan, penyidik masih menyatakan melakukan pencarian keberadaan saksi atas nama Waras.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana perkembangan penyidikan setelah perkara berjalan selama kurang lebih empat bulan.