Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Bergulir ke Penyidikan, Reyhan dan Waras Masih Berstatus Saksi

jatiminfo.id
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima korban dari pihak penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Foto : Istimewa).

Terlebih, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dalam dokumen SP2HP, perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang persetubuhan dengan anak.

Karena itu, perkembangan penyidikan menjadi perhatian serius, terutama terkait pemeriksaan para saksi, pencarian keberadaan Waras, serta langkah penyidik berikutnya dalam menentukan ada atau tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Apriliana Tri Maharany selaku pelapor mengaku menghargai langkah penyidik yang telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Namun, ia mempertanyakan mengapa setelah hampir empat bulan berjalan belum terlihat adanya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan peristiwa tersebut.

READ -  Kisah Inspiratif Helwa Cholik: Bangkit dari Dikucilkan hingga Bangun Fahelora

“Bagi kami, masuknya perkara ini ke tahap penyidikan tentu merupakan perkembangan. Tetapi kami juga ingin mengetahui sampai sejauh mana prosesnya, yang menjadi pertanyaan kami, nama Reyhan dan Waras masih tercantum sebagai saksi, karena perkara ini sudah berjalan hampir empat bulan,” ujar Apriliana.

Pihaknya berharap supaya kasus yang menimpanya segera di proses. Menurutnya, proses hukum harus berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian baginya sebagai korban.

“Kami hanya ingin proses hukum ini berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel, sehingga kami selaku korban mendapatkan kepastian,” ungkapnya.