Apriliana menegaskan, dirinya tidak ingin mendahului proses hukum maupun memberikan vonis kepada siapapun.
Menurutnya, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Namun, ia berharap proses tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata.
“Kalau memang berdasarkan penyidikan ada bukti yang cukup, tentu kami berharap proses hukumnya dilanjutkan sesuai ketentuan. Kalau belum cukup, kami juga berharap penyidik menjelaskan apa yang masih kurang dan apa yang sedang didalami,” tuturnya.
Dalam SP2HP tertanggal 14 September 2026, penyidik menyebutkan bahwa tindak lanjut perkara dilakukan dengan mencari keberadaan saksi atas nama Waras.
Penyidik juga menyatakan akan mengirimkan tembusan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor.
Perkembangan ini menjadi penting karena perkara telah bergeser dari tahap penyelidikan menuju penyidikan. Dalam praktik penanganan perkara pidana, tahap penyidikan merupakan proses untuk membuat terang dugaan tindak pidana dan menemukan pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan alat bukti.
Namun, sampai SP2HP terakhir tertanggal 14 September 2026, dokumen yang diterima pelapor belum menyebut adanya penetapan tersangka, yang jelas, perkara ini belum berakhir, Proses hukum masih berjalan.
Pelapor kini menunggu satu hal: kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan sekadar berlarutnya waktu.

