Hukum  

Perkembangan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Cerai, Polres Bangkalan Dalami Peran Empat Oknum Advokat

jatiminfo.id
Halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. (Foto : Jatiminfo.id).

Bangkalan – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Bangkalan yang menyeret empat oknum advokat terus bergulir. Setelah resmi dilaporkan ke Polres Bangkalan pada 11 Juni 2026, kini perkara tersebut memasuki tahap penyelidikan (lidik).

Kasus ini bermula dari laporan Sriati, warga Desa Kelbung, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPM/312/SATRESKRIM/VI/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN.

Sebulan setelah laporan diterima, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan mulai melakukan serangkaian langkah penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut masih dalam proses penanganan dan telah memasuki tahap penyelidikan.

READ -  Berikan Klarifikasi Terkait Laporan, Korwil BGN Pamekasan Kooperatif Penuhi Panggilan Polisi

“Perkaranya saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Penyidik sudah melakukan klarifikasi terhadap beberapa pihak dan telah melakukan pemeriksaan guna mengumpulkan bahan keterangan serta alat bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan,” ujar Ipda Agung Intama. Sabtu (11/7/2026).

Ia menegaskan, penyidik akan bekerja secara profesional dan setiap perkembangan perkara akan didasarkan pada fakta hukum yang ditemukan selama proses penyelidikan berlangsung.

“Semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini akan dimintai keterangan. Penyidik masih terus mendalami seluruh informasi dan bukti yang ada untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.