Ungkap Kasus BBM Jenis Solar Ilegal, Polres Bangkalan: Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

jatiminfo.id
Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan saat menggelar konferensi pers ungkap kasus BBM ilegal di halaman Mapolres Bangkalan. (Foto : Jatiminfo.id).

Bangkalan – Polres Bangkalan kembali mengungkap kasus pengedar Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal Tempat Kejadian Perkara (TPK) Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, yang kini pelaku serta Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Bangkalan. Rabu, (06/05/2026).

Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LPA/23/IV/2026 SPKT POLRES BANGKALAN POLDA JAWA TIMUR tertanggal 22 April 2026. Pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

AKBP Wibowo, Kapolres Bangkalan mengungkapkan, kejadian pengamanan Bahan Bakar Minyak ilegal dilakukan pada Rabu tanggal 22 April 2026, Polres Bangkalan mengamankan pelaku pengedar BBM ilegal yang berlokasi di Desa Lembung, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

READ -  Melalui Aspirasi ORMAWA dan BEM, Mahasiswa STKIP PGRI Bangkalan Miliki Sekretariat Baru

“Ancaman 6 tahun untuk pelaku pengedar BBM ilegal,” ungkap Wibowo saat konferensi pers di halaman Mapolres Bangkalan. Rabu, (07/05/2026).

Modus operandi, lanjut Kapolres Wibowo, tersangka telah melakukan penyalahgunaan, pengangkatan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis Pertalite di wilayah Sepulu yang tentu melanggar undang-undang yang berlaku.

“Tersangka menyalahgunakan pendistribusian BBM dari pemerintah diperjualbelikan kembali. Seperti yang diketahui, bahwa pelaku menggunakan mobil angkutan untuk melancarkan aksinya,” terangnya.

Kemudian, ia menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi kepolisian Polres Bangkalan, pelaku berawal dari membeli atau mengambil ke SPBU di Kabupaten Bangkalan, lalu diperjualbelikan kembali.