“Oleh karena itu, tersangka diamankan beserta barang bukti di Polres Bangkalan. Kemudian, tersangka terancam 6 tahun penjara, karena telah melakukan kegiatan dan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang di subsidi oleh pemerintah,” pungkasnya.
Ungkap Kasus BBM Jenis Solar Ilegal, Polres Bangkalan: Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
