Surabaya – Direktorat Ditreskrimsus Polda Jatim bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan mangrove Desa Kebun Dadap Timur, Kabupaten Sumenep. Pelapor, Tri Sutrisno Effendi, telah resmi dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, sebagai bagian dari tahap klarifikasi awal dalam proses penyelidikan. Tri yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Madas Sumenep mengaku telah memenuhi panggilan tersebut dan menyerahkan sejumlah data serta bukti kepada penyidik.
“Alhamdulillah kami mengapresiasi langkah cepat dari Ditreskrimsus Polda Jatim. Ini menunjukkan laporan masyarakat tidak diabaikan,” ujar Tri kepada wartawan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerbitan SHM di kawasan mangrove yang seharusnya berstatus wilayah lindung.
Pelapor adalah Tri Sutrisno Effendi, sementara penanganan dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Lokasi dugaan pelanggaran berada di kawasan mangrove Desa Kebun Dadap Timur, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Pemanggilan pelapor dilakukan pada 23 April 2026, menandai dimulainya proses klarifikasi oleh kepolisian.
Kawasan mangrove memiliki fungsi vital sebagai pelindung pesisir dari abrasi, penopang ekosistem, serta sumber penghidupan masyarakat. Dugaan penerbitan SHM di wilayah ini berpotensi menjadi pelanggaran serius, baik secara administratif maupun lingkungan.
Saat ini, penyidik masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan pendalaman bukti dari pelapor. Langkah cepat ini dinilai sebagai sinyal keseriusan aparat dalam mengusut dugaan penyimpangan tata kelola lahan di kawasan pesisir.
