Hukum  

Praperadilan Ditolak, Kubu Tersangka Siapkan Langkah ke Komisi III DPR RI

jatiminfo.id
Ahmad Suhairi, kuasa Hukum Tersangka saat diwawancarai oleh awak media di depan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. (Foto : Jatiminfo.id).

Pamekasan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Marsokah, tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan pada Senin (5/10/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tindakan penyidik Polres Pamekasan, termasuk proses penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pihak Marsokah melalui kuasa hukumnya, Ahmad Suhairi, mengajukan praperadilan dengan mempersoalkan proses penahanan yang dilakukan penyidik.

Pihaknya menilai terdapat prosedur hukum yang tidak sesuai dalam proses tersebut. Namun, setelah seluruh permohonan diperiksa, hakim menyatakan permohonan praperadilan tersebut tidak dapat dikabulkan.

READ -  Dugaan Sebarkan Ujaran Kebencian dan Langgar UU ITE, FAAM Resmi Laporkan Ketua PGRI ke Polres Bangkalan

Usai pembacaan putusan, Ahmad Suhairi menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim, namun masih mempertanyakan sejumlah pertimbangan yang digunakan dalam memutus perkara tersebut.

Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan pihaknya selama persidangan memiliki keterkaitan dan kesesuaian. Ia juga menilai terdapat keterangan saksi yang menurut pihaknya tidak dipertimbangkan sebagaimana mestinya.

“Kami memiliki bukti yang sudah berkesesuaian. Namun, dalam pertimbangan, kami menilai ada keterangan saksi yang dipelesetkan,” ujar Ahmad Suhairi.