Persoalan ini semestinya menjadi perhatian serius pihak terkait. Terlebih, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan program PMT tahun 2026, diperlukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan.
Inspektorat Kabupaten Sumenep diharapkan tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Lembaga pengawas internal pemerintah itu perlu memastikan apakah pengelolaan PMT telah berjalan sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan, penentuan sasaran penerima, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran.
Sebab, anggaran PMT merupakan program yang menyangkut kepentingan kesehatan masyarakat. Jangan sampai program yang seharusnya membantu pemenuhan gizi ibu hamil dan balita justru menimbulkan persoalan dalam tata kelola dan pertanggungjawabannya.
Transparansi dan pengawasan menjadi kunci agar program PMT benar-benar tepat sasaran dan tidak membuka ruang bagi penyimpangan anggaran.

