Korban Pertanyakan Profesionalitas Polsek Masalembu Terkait Penangkapan Maling: Kontroversi Pernyataan Menjadi Sorotan

jatiminfo.id
Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Masalembu, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. (Foto : Jatiminfo.id).

Sumenep – Kontroversi pernyataan yang disampaikan anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Masalembu, Kabupaten Sumenep terkait penangkapan maling yang kini menjadi sorotan dari berbagai pihak, baik publik maupun masyarakat Masalembu.

Dalam penyampaiannya, anggota Polsek Masalembu memberikan penjelasan kepada istri terduga pelaku pencurian, bahwa inisial M bukan pelaku pencurian sebenarnya, pernyataan ini disampaikan yang jadi pertanyaan bagi publik.

Hamamah, istri korban menilai penetapan tersangka terhadap terduga pelaku berinisial M sebagai bentuk kriminalisasi, di buktikan dengan surat penangkapan yang dikasih kepada istri M di kantor polsek Masalembu setelah satu hari dari penangkapan.

Menurutnya, seharusnya polisi memastikan dulu apakah suami saya benar-benar melakukan tindak pidana pencucian, serta didukung dengan dua alat bukti yang kuat untuk menunjukkan keterlibatan suaminya saya dalam tindak pidana ini.

READ -  Diduga Langgar Regulasi, Penambang Pasir di Dusun Baru Masalembu Dapat Ulti Anggota DPRD

“Dari awal, aparat penegak hukum sudah tidak profesional, surat penangkapan tidak ada dengan alasan tidak ada keluarga saat melakukan penangkapan, kalau memang tidak ada harusnya di tunda dulu supaya tidak terkesan seperti kerja preman,” ujar Hamamah kepda media ini. Sabtu, (01/08/2026).

Lebih lanjut, ia mendesak aparat penegak hukum wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan dan memberikan salinannya kepada keluarga korban, kecuali jika terjadi kondisi tertangkap tangan.

“Seharusnya sebelum dilakukan penangkapan, aparat penegak hukum memperlihatkan surat penangkapannya supaya terlihat profesional dalam bekerja,” ungkanya.