Kecamatan Masalembu Luncurkan SI KAPAL Data Paten, 17 Layanan Bisa Diakses Tanpa Datang ke Kantor

jatiminfo.id
Barcode Si KAPAL 17 Layanan Ke Camatan Masalembu. (Foto : Jatiminfo.id).

Sumenep – Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui program SI KAPAL. Inovasi ini menyediakan 17 jenis layanan administrasi yang dapat diakses masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor kecamatan.

Kehadiran SI KAPAL diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi, sekaligus menghemat waktu dan biaya, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan akses menuju kantor kecamatan.

Sejumlah layanan yang tersedia di antaranya informasi persyaratan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan dispensasi nikah, serta berbagai kebutuhan administrasi lainnya.

Melalui layanan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi dan mengurus kebutuhan administrasi dengan lebih mudah, praktis, dan efisien.

READ -  Dinas PKP Bangkalan Terima Anggara dari DBHCHT Rp1,5 Miliar untuk Tanaman Tembakau

Sekretaris Kecamatan Masalembu Yadhi mengatakan, inovasi SI KAPAL merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui SI KAPAL, kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan administrasi kecamatan. Dengan adanya 17 layanan ini, masyarakat tidak harus selalu datang langsung ke kantor hanya untuk mendapatkan informasi persyaratan pelayanan,” ujar Yadhi

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan baik sehingga pelayanan publik di Kecamatan Masalembu semakin efektif dan mudah dijangkau.

Sementara itu, salah seorang warga Masalembu, Ach Farid, menyambut positif hadirnya inovasi SI KAPAL. Menurutnya, layanan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi administrasi tanpa harus mengeluarkan waktu dan biaya perjalanan ke kantor kecamatan.