Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) kembali hadir dengan narasi optimisme yang nyaris seragam: transformasi, inovasi, dan kemajuan. Namun, di balik jargon yang diproduksi secara masif oleh negara, terdapat realitas yang jauh lebih problematik pendidikan nasional hari ini tidak sedang mengalami transformasi yang matang, melainkan terseret dalam pusaran eksperimen kebijakan yang inkonsisten, minim evaluasi, dan kerap mengabaikan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa pendidikan harus diselenggarakan secara sistematis, terencana, dan berkelanjutan. Namun, praktik kebijakan dalam beberapa tahun terakhir justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya: perubahan yang cepat, tambal sulam, dan seringkali tidak berbasis pada kajian empiris yang kuat. Kurikulum berubah dalam tempo singkat, mekanisme evaluasi dirombak sebelum sempat diukur dampaknya, dan berbagai program diluncurkan dengan logika “uji coba nasional” tanpa kesiapan infrastruktur yang merata.
Kebijakan Kurikulum Merdeka, misalnya, dipromosikan sebagai solusi atas rigiditas sistem sebelumnya. Secara konseptual, pendekatan ini menjanjikan fleksibilitas dan pembelajaran yang berpusat pada siswa. Namun, implementasinya di lapangan menunjukkan ketimpangan yang serius. Sekolah-sekolah dengan sumber daya memadai dapat mengadaptasi kebijakan ini secara relatif optimal, sementara sekolah di daerah dengan keterbatasan guru, akses teknologi, dan pelatihan justru kebingungan menghadapi tuntutan baru. Negara tampak mengasumsikan kesiapan yang seragam, padahal realitas sosial-ekonomi pendidikan Indonesia sangat beragam.
