Hukum  

Gerai Indomaret Palengaan Dirusak, Polres Pamekasan Selidiki dan Siapkan Pemanggilan Sejumlah Pihak

jatiminfo.id
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H. beserta Humas Polres, Ipda Yoni Evan Pratama press rilis di halaman Mapolres. (Foto : JatimInfo.id).

Ditanya mengenai kemungkinan adanya penetapan tersangka, kepolisian belum memberikan kepastian. Polisi menyebut masih melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

“Kami akan memberikan keterangan lebih lanjut setelah proses penyelidikan kami lakukan,” katanya.

Terkait dugaan pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama, kepolisian juga menyinggung ketentuan Pasal 170 KUHP yang mengatur mengenai kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

Sementara itu, lokasi gerai yang mengalami pengrusakan telah dipasangi garis polisi atau police line untuk kepentingan proses penyelidikan.

“Intinya, status di sana sudah kami lakukan police line,” ujarnya.

Mengenai nilai kerugian akibat pengrusakan, pihak kepolisian menyatakan belum dapat menyampaikan angka pasti karena proses pendataan masih berlangsung.

READ -  Antisipasi Jalan Licin Akibat Air Garam, Satlantas Polres Pamekasan Edukasi Sopir Truk Angkutan di Pademawu

“Belum, kami belum selesai,” jawabnya saat ditanya mengenai taksiran kerugian.

Polres Pamekasan juga memastikan akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan aksi demonstrasi maupun peristiwa pengrusakan tersebut, termasuk pihak yang dinilai mengetahui kejadian.

“Pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah itu pasti akan kami panggil. Dari kami pemeriksaannya secara menyeluruh,” tegasnya.

Saat ditanya apakah pihak kepolisian sebelumnya terlibat dalam proses mediasi sebelum terjadinya pengrusakan, pihak Satreskrim memilih fokus pada penanganan perkara pidana yang sedang diselidiki.