Pamekasan – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengapresiasi kebijakan Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman yang memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu selama masa transisi menuju Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.
Kebijakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Pamekasan yang memberikan perlindungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, penderita penyakit kronis, serta ibu hamil.
Melalui kebijakan itu, masyarakat yang masuk dalam desil 1 hingga 5 tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa terkendala status keaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Emil menyebut kebijakan tersebut merupakan langkah transisi yang tepat untuk memastikan perubahan administrasi kepesertaan BPJS Kesehatan tidak menghambat masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Saya mengapresiasi surat edaran Pak Bupati untuk masa transisi Universal Health Coverage. Apabila masyarakat yang kondisi ekonominya membutuhkan, jangan sampai terkendala masalah biaya di rumah sakit karena administrasinya dengan BPJS,” kata Emil saat berkunjung ke Bupati Pamekasan di Pringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, pemerintah harus memastikan persoalan administrasi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Emil menilai kebijakan tersebut juga sejalan dengan program Biakesmaskin yang diterapkan di RSUD Mohammad Noer dengan dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.

