‎Namun, menurut kepolisian, tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan pinjaman tersebut, sehingga kasus berlanjut ke ranah hukum.
‎Dalam perjalanannya, tersangka sempat menempuh upaya hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada 2025, namun hasilnya dinyatakan kalah. Selanjutnya, pada Februari 2026, penyidik menetapkan L sebagai tersangka.
‎Upaya praperadilan yang diajukan tersangka juga ditolak oleh pengadilan, sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah secara hukum.
‎Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Yoyok Hardianto, menyampaikan bahwa saat ini tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
‎Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
‎Kasus ini pun kini memasuki fase krusial, dengan potensi munculnya sengketa hukum lanjutan baik di ranah pidana maupun perdata.
