Bangkalan – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Republik Indonesia (LSM PRI) resmi melaporkan SDN Klabetan 1, Kecamatan Sepulu, ke Kejaksaan Negeri Bangkalan atas dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pada pos anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana serta pengembangan perpustakaan sekolah. Senin, (11/05/2026).
Pelaporan tersebut dilakukan setelah LSM PRI menemukan kondisi sekolah yang dinilai memprihatinkan meski anggaran Dana BOS pada sejumlah komponen disebut terserap habis. Bahkan, gedung perpustakaan yang seharusnya menjadi bagian dari pengembangan fasilitas pendidikan disebut tidak ditemukan di lingkungan sekolah.
Ketua LSM PRI, Al-Ghozali, menilai kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang perlu diusut secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Pelaporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran pendidikan, khususnya Dana BOS yang memiliki komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Kami menduga ada penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana,” tegas Ghozali. Senin, (11/05/2026).
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut mencakup indikasi mark-up anggaran hingga potensi laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Ia menilai penggunaan dana negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan terbuka kepada publik.
“Kalau anggaran pemeliharaan sarpras dan pengembangan perpustakaan terserap, tetapi kondisi sekolah masih memprihatinkan dan gedung perpustakaan pun tidak ada, tentu ini menjadi tanda tanya besar. Karena itu kami meminta dilakukan audit menyeluruh,” ujarnya.
