Hukum  

Penadah Motor Curian Residivis Divonis: Majlis Hakim Tambah Hukuman 3 Tahun Penjara

jatiminfo.id
Ilustrasi sidang vonis kasus penadahan motor curian. (Foto : Istimewa).

Bangkalan – Sidang putusan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan dengan menjatuhkan hukuman kepada Rada Novaris Saputra alias Nuris, warga Desa Pacentan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, dalam perkara penadahan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian. Selasa, (02/06/2026).

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (2/6/2026), majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Vonis tersebut menambah daftar hukuman yang harus dijalani Nuris. Pasalnya, terdakwa diketahui merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya, pada 2 Oktober 2025 lalu, ia telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam perkara penadahan.

Dengan putusan terbaru ini, Nuris dipastikan harus kembali menjalani tambahan masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Bangkalan.

READ -  Aliansi Ulama Madura Nyatakan Sikap: Dukung Polda Jatim Tangkap Pelaku Oknum Lora di Galis

Berdasarkan fakta persidangan, perkara tersebut bermula dari aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan Hanip pada Minggu, 20 Agustus 2023 sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Longkek, Kecamatan Galis, Bangkalan.

Saat itu, Hanip mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi M 2279 HL milik Abdul Basid dengan menggunakan kunci palsu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Tak lama setelah berhasil membawa kabur kendaraan hasil curian, sekitar pukul 03.00 WIB Hanip mendatangi rumah Nuris yang berada di Dusun Bulu, Desa Pacentan, Kecamatan Tanah Merah. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 07.00 WIB, transaksi jual beli motor hasil kejahatan tersebut dilakukan.