‎Selain gugatan perdata, LBH juga berencana mengajukan praperadilan terkait proses penangkapan dan penahanan yang dinilai tidak sesuai prosedur. Salah satu yang disorot adalah tindakan penangkapan yang sempat dilakukan, namun kemudian kliennya dikembalikan tanpa prosedur pengantaran yang layak.
‎“Kami juga akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang kami nilai tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
‎Di sisi lain, LBH turut menyiapkan langkah hukum terhadap pelapor. Pihaknya menilai terdapat dugaan ketidakjujuran dalam laporan yang disampaikan, termasuk indikasi adanya pernyataan yang tidak sesuai fakta.
‎LBH bahkan berencana melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan terkait objek sertifikat yang disebut telah berpindah tangan, dengan dukungan bukti berupa rekaman CCTV serta keterangan saksi.
‎Seluruh langkah hukum tersebut dijadwalkan mulai diajukan pada awal pekan, setelah tim kuasa hukum merampungkan pengumpulan dokumen dan menghadirkan kembali saksi-saksi, mengingat peristiwa ini bermula sejak 2022.
‎“Kami akan menempuh langkah hukum ke dua arah, baik terhadap institusi Polres Pamekasan maupun terhadap pelapor,” tambahnya.
‎Perkembangan Kasus tersebut mencuat setelah mantan anggota DPRD Sumenep berinisial L diamankan oleh jajaran Polres Pamekasan pada Jumat (17/4/2026) sore di wilayah Sumenep. Penangkapan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
‎Kapolres Pamekasan, Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan korban berinisial HW pada 2023. Korban mengaku memberikan pinjaman uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp1 miliar dengan dalih untuk pembelian mesin usaha.
