Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial A (45), warga Desa Lenteng Timur, yang diduga melakukan tindak asusila terhadap cucunya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban berinisial W (41) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep melalui laporan polisi tertanggal 25 Desember 2025. Korban diketahui seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun berinisial K.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sumenep, peristiwa dugaan asusila itu terjadi di rumah korban pada November 2025. Saat kejadian, korban tinggal bersama saudara kandungnya, sedangkan kedua orang tuanya bekerja menjaga toko di Surabaya.
Polisi mengungkap tersangka yang merupakan kakek korban diduga melakukan perbuatan asusila secara paksa lebih dari satu kali dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan tekanan psikis mendalam.
Kasus itu akhirnya terbongkar setelah korban meminta kedua orang tuanya pulang karena merasa ketakutan dan tertekan. Setelah mendapat pengakuan dari korban, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Usai menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri ke Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah Jalan Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
