Hukum  

Dugaan Penyimpangan Dana BOS, LSM FAAM Laporkan SDN Kraton 2 dan SDN Banangka 1 ke Kejari Bangkalan

jatiminfo.id
Tomi, ketua DPC Bangkalan Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) saat menyerahkan dokumen laporan ke kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. (Foto : Jatiminfo.id).

Bangkalan – Aroma dugaan penyimpangan di beberapa Sekolah Dasar terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menyeruak di dunia pendidikan Kabupaten Bangkalan. Selasa, (02/06/2026).

Kali ini, dua lembaga sekolah dasar negeri, yakni SDN Kraton 2 dan SDN Banangka 1, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bangkalan LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM).

Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua DPC Bangkalan LSM FAAM, Tomi, atas dugaan penyalahgunaan dan ketidaksesuaian serapan Dana BOS Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Tak main-main, dalam laporan resminya FAAM turut melampirkan sejumlah dokumen, data pendukung, hingga bukti-bukti yang disebut mengarah pada dugaan praktik markup anggaran, manipulasi laporan penggunaan dana, serta indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

READ -  Papan Informasi BOS Belum Terpasang, Kepsek SDN Banyubesseh Tragah Singgung Kesepakatan K3S

Sorotan paling tajam tertuju pada pos anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang disebut menyerap dana dalam jumlah besar, namun kondisi bangunan sekolah justru dinilai tidak mencerminkan adanya pekerjaan pemeliharaan yang sepadan dengan nominal anggaran yang telah dicairkan.

“Yang menjadi pertanyaan besar, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana terserap cukup besar, tetapi kondisi fisik bangunan sekolah di lapangan masih banyak yang memprihatinkan. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya markup maupun pengondisian laporan pertanggungjawaban,” tegas Tomi saat memberikan keterangan kepada media. Selasa (2/6/2026).