ASN Diduga Tak Pernah Ngantor, Oknum Pegawai Pasar Arosbaya Terancam Sanksi Berat

jatiminfo.id
Ari Murfianto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangkalan. (Foto : Jatiminfo.id).

Bangkalan – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai Pasar Arosbaya berinisial IR diduga melakukan pelanggaran disiplin berat. Ia dikabarkan sudah lama tidak menjalankan tugas sebagai ASN, namun namanya hingga kini masih tercatat sebagai pegawai aktif.

Informasi yang diterima redaksi Jatiminfo.id menyebutkan, IR yang tercatat sebagai pegawai Pasar Arosbaya diduga telah bekerja di luar negeri sebagai awak kapal pelayaran.

Mencuatnya informasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, ASN merupakan profesi yang terikat aturan disiplin ketat dan wajib melaksanakan tugas kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangkalan, Ari Murfianto, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai tersebut.

READ -  Karyawan MBG Milik Yayasan As-Saidiyah Alas Kembang Keluhkan Upah Langgar kesepakatan

Menurut Ari, laporan tersebut berasal dari Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan dan saat ini telah ditindaklanjuti oleh tim yang melibatkan BKPSDM serta Inspektorat Kabupaten Bangkalan.

“Kami sudah menerima laporan dari Dinas Perdagangan. Sejumlah bukti juga sudah kami terima dan saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan,” ujar Ari. Rabu (17/6/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap laporan tersebut. Bahkan dalam pekan ini, tim pemeriksa telah menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan guna memberikan klarifikasi dan penjelasan atas dugaan yang berkembang.