ASN Diduga Tak Pernah Ngantor, Oknum Pegawai Pasar Arosbaya Terancam Sanksi Berat

jatiminfo.id
Ari Murfianto, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangkalan. (Foto : Jatiminfo.id).

“Kami mempertanyakan bagaimana sistem absensi, pengawasan atasan langsung, serta evaluasi kinerja ASN selama ini berjalan. Tidak mungkin persoalan seperti ini terjadi tanpa ada pihak yang mengetahui. Karena itu, pemeriksaan tidak boleh hanya menyasar oknum ASN yang bersangkutan, tetapi juga harus mengungkap siapa saja yang diduga lalai dalam melakukan pengawasan,” katanya.

Taufik juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Bangkalan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain itu, FKPB mendorong agar aspek hak-hak kepegawaian yang kemungkinan masih diterima oleh ASN tersebut selama tidak menjalankan tugas juga menjadi bagian dari proses audit dan pemeriksaan.

READ -  BEM STKIP Bangkalan Soroti Lemahnya Pencegahan Curanmor, Pertanyakan Kinerja Polres

“Jika selama yang bersangkutan diduga tidak masuk kerja masih menerima gaji, tunjangan, atau hak kepegawaian lainnya, maka persoalan ini harus diusut secara transparan. Negara tidak boleh dirugikan dan masyarakat berhak mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujar Taufik.

Ia menegaskan bahwa regulasi kepegawaian telah mengatur secara jelas sanksi bagi ASN yang mangkir tanpa alasan yang sah. Oleh sebab itu, FKPB meminta pemerintah daerah tidak ragu menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila dugaan tersebut terbukti.

“Kami mendesak agar tidak ada perlindungan terhadap siapapun. Jika terbukti melanggar, berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai masyarakat menilai ada perlakuan istimewa terhadap oknum tertentu,” imbuhnya.