Wali Kota Mojokerto Gugat Warga: Aktivis Soekarno Altro Ingatkan Kebebasan Berpendapat Dijamin Konstitusi

jatiminfo.id
Kiri Soekarno Altro, Aktivis Senior Kota Mojokerto, Kanan Erny Mardiana didampingi kuasa hukum Farham. (Foto : Jatiminfoid).

Mojokerto – Gugatan perdata yang diajukan Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, terhadap seorang warga bernama Erny Mardiana mendapat perhatian dari berbagai kalangan masyarakat. Senin, (15/06/2026).

Aktivis senior Kota Mojokerto, Soekarno Altro, menilai langkah hukum tersebut kurang bijak dan mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Erny Mardiana, warga Kelurahan Miji, Kota Mojokerto, mengaku telah menerima gugatan perdata yang diajukan Wali Kota Mojokerto melalui Pengadilan Negeri Mojokerto. Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Erny didampingi kuasa hukumnya, Farham.

Menurut Erny, gugatan tersebut berkaitan dengan sejumlah unggahan yang ia buat di media sosial. Unggahan tersebut, kata dia, berangkat dari kondisi yang dialami keluarganya setelah suaminya, Putut Nugroho, menjalani proses hukum dalam perkara Taman Bahari Majapahit (TBM).

READ -  SHM di Kawasan Mangrove Sumenep Disorot, Ditreskrimsus Polda Jatim Gerak Cepat Panggil Pelapor

“Saya hanya berharap ada perhatian terhadap kondisi keluarga kami. Apa yang saya sampaikan di media sosial berangkat dari apa yang saya rasakan dan alami,” ujar Erny.

Erny mengaku selama ini berusaha mencari perhatian dan kepedulian terhadap kondisi keluarganya pasca suaminya menjalani hukuman. Menurutnya, unggahan yang dibuat bukan dilatarbelakangi kebencian pribadi, melainkan bentuk kekecewaan dan harapan agar ada perhatian terhadap kondisi keluarganya.