Wali Kota Mojokerto Gugat Warga: Aktivis Soekarno Altro Ingatkan Kebebasan Berpendapat Dijamin Konstitusi

jatiminfo.id
Kiri Soekarno Altro, Aktivis Senior Kota Mojokerto, Kanan Erny Mardiana didampingi kuasa hukum Farham. (Foto : Jatiminfoid).

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 dan menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.

“Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi. Tentu kebebasan itu harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak boleh digunakan untuk menyebarkan fitnah ataupun informasi yang tidak benar. Namun masyarakat juga tidak boleh merasa takut untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun keluhannya kepada pemerintah,” tegas Soekarno Altro.

Lebih lanjut, ia menilai perkara tersebut layak mendapat perhatian dari DPRD Kota Mojokerto. Bahkan, apabila substansi yang dipersoalkan berkaitan dengan ekspresi warga terhadap penyelenggara pemerintahan, DPR RI dan Kementerian Hak Asasi Manusia juga perlu memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus tersebut.

READ -  SHM di Kawasan Mangrove Sumenep Disorot, Ditreskrimsus Polda Jatim Gerak Cepat Panggil Pelapor

“Apabila yang dipersoalkan adalah penyampaian pendapat warga terhadap pejabat publik, maka perkara ini tidak lagi sekadar menjadi sengketa antara dua pihak. Ada aspek demokrasi, hak sipil, dan partisipasi masyarakat yang perlu diperhatikan bersama,” ujarnya.

Menurut Soekarno Altro, DPRD Kota Mojokerto memiliki tanggung jawab moral untuk mencermati perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Sementara DPR RI dan Kementerian HAM perlu memberikan perhatian apabila ditemukan indikasi yang berpotensi berdampak terhadap ruang kebebasan berekspresi masyarakat.