Jakarta – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menegaskan bahwa perubahan undang-undang, termasuk Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), tidak boleh didasarkan pada kepentingan kekuasaan semata.
Pernyataan itu disampaikan Said di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/02/2026), merespons kembali menguatnya wacana pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi 2019.
“Bicara undang-undang bukan bicara tentang selera kekuasaan. Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, lalu undang-undang itu dianggap salah dan diubah lagi. Bukan seperti itu,” ujar Said.
Menurutnya, setiap wacana perubahan regulasi harus melalui kajian mendalam dan mekanisme konstitusional yang jelas. Ia meminta pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan Komisi III DPR, Badan Legislasi (Baleg), para pakar hukum, serta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Harus dikaji secara mendalam. Kita undang para pakar, kita undang komisioner KPK. Kebutuhan riilnya seperti apa. Bukan kemudian perdebatannya ditarik ke revisi tiga atau empat tahun lalu, lalu sekarang akan direvisi kembali. Bukan begitu caranya,” tuturnya.
Said juga menyoroti penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang belakangan menjadi perhatian publik. Ia mengajak semua pihak menjadikannya momentum pembenahan bersama, tanpa harus meloncat dari satu kebijakan ke kebijakan lain secara tergesa-gesa.
