“Mahkamah Agung akhirnya menolak permohonan kasasi tersebut. Dengan demikian, putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang tetap berlaku dan sengketa tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.
Tolak Permohonan Kasasi, Tim Dignity Menangkan Kasus Tanah pada Putusan MA

