Jakarta – Mulai Februari 2026, berbagai dokumen kepemilikan tanah lama seperti girik, letter C, dan alas hak sejenis tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah. DPR RI mengingatkan masyarakat agar segera memperbarui dokumen pertanahan ke dalam sistem pendaftaran tanah modern guna mencegah sengketa serta praktik mafia tanah.
Terlansir dalam tvOnenews.com, wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa pembenahan administrasi pertanahan menjadi faktor penting dalam menciptakan kepastian hukum atas penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah.
Ia menilai, banyak persoalan pertanahan terjadi karena dokumen lama belum dikonversi dan rentan disalahgunakan.
“Pemerintah sekarang juga untuk semakin mengatasi soal itu (mafia tanah) meminta masyarakat, bagi masyarakat yang punya sertifikat tahun 1967 sampai 1997, diminta untuk memperbarui,” terang Zulfikar, Minggu (18/1/2026).
Ia menambahkan, pemerintah masih memberikan ruang bagi warga yang memegang alas hak non-sertifikat, seperti petok, girik, maupun letter C, untuk segera mengajukan proses konversi.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar kepemilikan tanah tercatat secara resmi dan memperoleh perlindungan hukum yang jelas.
“Supaya mereka makin mendapatkan kepastian bahwa alas hak itu memang sah, legal, dan apa yang mereka kuasai, mereka miliki, mereka gunakan, itu tetap diakui secara hukum,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
