“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan. Kami sedang menjalankan fungsi kontrol sosial. Kalau semua sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” katanya.
“Tapi kalau ada selisih penerimaan, ada kebijakan tanpa dasar yang jelas, atau ada pengadaan yang ternyata tidak wajar, maka ini harus diperiksa. Jangan sampai uang rakyat bocor tetapi dianggap sebagai hal biasa,” tegasnya.
LIRA juga mengingatkan bahwa pengelolaan pasar bukan hanya persoalan aktivitas perdagangan. Di dalamnya terdapat potensi penerimaan daerah yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Karena itu, LIRA menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas pasar dan pengelolaan anggaran Diskopumdag sepanjang 2026.
Tak berhenti pada dua persoalan tersebut, LIRA menyatakan akan mengawasi sejumlah kegiatan anggaran Diskopumdag yang berjalan pada 2026.
Di antaranya pengadaan tenda kerucut, gerobak sampah serta anggaran pemeliharaan di sejumlah pasar.
Menurut Solihin, setiap rupiah uang daerah harus dapat ditelusuri penggunaannya.
“Setelah ini kami akan melihat pengadaan tenda kerucut, gerobak sampah dan anggaran pemeliharaan pasar. Kami akan lihat mulai dari perencanaannya sampai realisasinya,” ujarnya.
“Jangan hanya melihat barangnya ada atau tidak. Kami juga akan melihat spesifikasi, volume, harga dan kesesuaian antara dokumen dengan kondisi di lapangan,” sambungnya.
LIRA menilai pengawasan anggaran harus dilakukan sejak awal agar potensi persoalan dapat diketahui sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

