Pertek Penghasil Limbah Cair Domestik Disorot, DLH: Wajib Memiliki Pertek Penerbitan SLO

jatiminfo.id
Ach. Siddik, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. (Foto : Istimewa).

Bangkalan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan, terus melakukan pembenahan terkait kewajiban setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah cair domestik dalam meningkatkan mutu pelayanan di bidang perizinan Persetujuan Teknis (Pertek) berdasarkan amanah undang-undang. Senin, (09/02/2026).

Setiap perusahaan maupun instansi yang menghasilkan limbah cair domestik, seperti Puskesmas, Klinik, Perumahan, Perusahaan dan lain sebagainya, perlu melakukan pengurusan Pertek melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Berdasarkan regulasi yang tertuang dalam UU No.32 Tahun 2009, PP No.22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lalu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.11 tahun 2025, tentang Baku Mutu Air Limbah dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik.

READ -  Kasat Lantas dan KRI Polres Bangkalan Turun Langsung ke Samsat, Pastikan Pelayanan Prima Tanpa Pungli

Kemudian, peraturan menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2021 tentang tata cara penerbitan Persetujuan Teknis (Pertek) dan surat kelayakan operasional bidang pengendalian pencemaran lingkungan.

Lebih spesifik, berdasarkan aturan nomor 5 tahun 2021, pasal 3; setiap usaha dan/atau kegiatan wajib amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah, seperti Persetujuan Teknis (Pertek) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Menanggapi itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Ach. Siddik menegaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, setiap usaha atau kegiatan yang menghasilkan limbah cair domestik wajib melakukan pengurusan Pertek untuk melengkapi syarat penerbitan SLO.