Bangkalan – Dugaan skandal penyalahgunaan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) di Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, kian menggelinding dan berpotensi menyeret aparat pemerintahan ke ranah hukum.
Pernyataan Camat Burneh yang secara terbuka mengungkap praktik penyewaan aset Pemda oleh Lurah Tonjung tanpa setoran resmi ke kas daerah menjadi pemantik ledakan reaksi. Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disebut berlangsung bertahun-tahun itu kini memasuki babak serius.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bangkalan LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) menyatakan tidak akan tinggal diam. Ketua DPC Bangkalan LSM FAAM, Tomi, menilai pernyataan camat bukan sekadar klarifikasi administratif, melainkan sinyal kuat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Statemen camat sudah sangat jelas. Jika benar aset Pemda disewakan bertahun-tahun tanpa masuk ke PAD, maka ini bukan lagi persoalan teknis, ini indikasi serius dugaan penyalahgunaan jabatan dan potensi kerugian negara,” tegas Tomi. Rabu, (25/2/2026).
Ia menilai, praktik penyewaan aset tanpa mekanisme resmi dan tanpa transparansi setoran merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan. Lebih jauh, kondisi tersebut membuka dugaan adanya aliran dana yang tidak tercatat dalam sistem keuangan daerah.
“Kalau uang sewa tidak masuk kas daerah, lalu ke mana? Ini yang harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai aset negara dikelola seolah-olah milik pribadi. PAD itu hak masyarakat Bangkalan,” ujarnya tajam.
