Bangkalan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Perhubungan (Dishub), resmi memberlakukan parkir berlangganan yang sempat di non-aktifkan. Meski demikian, banyak pihak menyoroti efektivitas berdasarkan praktik parkir liar dilapangan, sala satunya dari pengamat kebijakan publik.
Kinerja Dishub Bangkalan kini menjadi sorotan tajam. Alih-alih menghapus stigma “kota seribu parkir”, kebijakan itu justru dinilai belum menunjukkan hasil signifikan. Praktik parkir liar masih marak, bahkan di sejumlah titik yang telah dipasang papan bertuliskan parkir berlangganan.
Fakta tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas kebijakan parkir berlangganan yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi untuk menertibkan parkir liar
Pantauan di sejumlah ruas jalan protokol dan kawasan per-toko-an, bahwa juru parkir tetap melakukan pungutan secara langsung kepada pengendara, meski kendaraan telah terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan.
Kondisi ini memicu keluhan warga yang merasa kebijakan pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, kebijakan ini dinilai pincang tak berpihak pada masyarakat.
Pengamat kebijakan publik, Ahmad Mudabir, menilai persoalan ini bukan sekadar soal teknis di lapangan, melainkan menyangkut lemahnya pengawasan dan konsistensi penegakan aturan.
“Jika di lokasi sudah jelas tertulis parkir berlangganan, tetapi masih ada pungutan, itu artinya ada yang tidak beres dalam sistem pengawasannya. Ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tapi menyangkut kredibilitas kebijakan pemerintah daerah,” ujarnya. Senin, (16/02/2026).
