“Di DPR ada 13 Komisi dan 8 Badan. Maka, partai wajib memiliki minimal 21 anggota agar peran wakil rakyat tidak pincang dan efektif menjalankan kewajiban legislatifnya,” tegas Said.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno, berargumen bahwa penghapusan ambang batas adalah cara terbaik untuk menghargai suara rakyat. Ia mencatat bahwa aturan 4 persen saat ini menyebabkan belasan juta suara pemilih terbuang sia-sia karena partainya gagal melaju ke Senayan.
Eddy mengusulkan agar sistem di DPR RI mengadopsi model yang sudah berjalan di DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Masyarakat yang sudah memilih legislatornya masih tetap bisa menyalurkan aspirasi. Nanti yang kursinya tidak cukup, ya bergabung membentuk fraksi gabungan atau fraksi terbatas,” ujar Wakil Ketua MPR RI.
Menurut Eddy, pengaturan teknis mengenai batasan jumlah fraksi ini dapat dimuat dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang agar jumlah fraksi di parlemen tetap terkendali meskipun jumlah partai bertambah.

