Opini  

Mengadili Abad ke-7 dengan Moralitas Abad ke-21: Sebuah Kekeliruan Sejarah

jatiminfo.id
Moh. Ridlwan
Moh. Ridlwan

Di masa lalu, perlindungan terhadap anak perempuan sering kali diwujudkan melalui pernikahan dini agar mereka memiliki pelindung (suami) di tengah masyarakat yang tidak memiliki sistem kepolisian atau jaminan sosial. Hari ini, perlindungan anak diwujudkan melalui pendidikan dan pelarangan pernikahan dini. Tujuannya sama: keselamatan dan kemaslahatan. Namun, caranya berubah karena instrumen peradabannya telah berganti.

Islam, dalam esensinya, adalah sebuah agama yang menghargai maslahah (kemaslahatan umum) dan urf (adat kebiasaan yang baik). Prinsip “hukum berubah seiring perubahan zaman dan tempat” (taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-azman) adalah bukti bahwa Islam tidak bermaksud mengurung manusia dalam kapsul waktu abad ke-7.

Menuju Keadilan di Antara Debu Sejarah

READ -  Membakar Terang di Ujung Negeri: Ratusan Miliar untuk Solar, Tapi Keadilan Energi Gelap

Dunia telah berubah. Kita sekarang hidup dalam struktur masyarakat yang membutuhkan persiapan mental, pendidikan, dan kematangan emosional yang jauh lebih panjang. Ulama-ulama kontemporer dan negara-negara Muslim hari ini telah menetapkan batas usia minimum pernikahan yang tinggi. Ini bukan pengkhianatan terhadap sunnah, melainkan perwujudan dari semangat sunnah itu sendiri: yaitu mencari yang terbaik bagi manusia di zamannya.

Membaca polemik Siti Aisyah dengan adil berarti kita harus melepaskan jubah hakim kita sejenak. Kita harus belajar untuk melihat bahwa sejarah manusia adalah perjalanan panjang yang penuh dengan coba-coba, adaptasi, dan evolusi nilai. Kritik yang hanya ditujukan kepada satu tokoh sejarah tanpa melihat lanskap peradaban manusia secara utuh adalah sebuah bentuk kemunafikan intelektual.

READ -  Ironi Madura: Mesin Triliunan Rupiah yang Sengaja Dibiarkan Miskin

***Moh. Ridlwan, analisis suka-suka